Kodim 0711/Pml (20/07)., Bertempat di Balai Desa Pegiringan Kec. Bantarbolang kab. Pemalang telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu kepada masyarakat Desa Pegiringan sebagai bentuk pembangunan sasaran non fisik TMMD Sengkuyung tahap II TA. 2018 Kodim 0711/Pemalang di wilayah Kabupaten Pemalang oleh tim penyuluh Hukum Kab. Pemalang sebagai penanggung jawab Kasi Pelaksana Bagkum Kab.Pemalang bapak Dwi Setyo Wibowo, SH., yang diikuti oleh 50 orang, pada kamis (19/07/18).
Kegiatan tersebut dihadiri Pa. Sandi Kodim 0711/Pemalang Letda Inf Nurma Firdaus (sebagai narasumber), Staf Kejaksaan Negeri Pemalang Fahruroji, SH., (sebagai narasumber), Staf Pengadilan Negeri Pemalang Thahya Adi, SH., (sebagai narasumber), Subbagkum Polres Pemalang Aipda Kukuh Imanto (sebagai narasumber), Staf Pengadilan Agama Pemalang Muhammad Akyas (sebagai narasumber), Staf Kec.Bantarbolang bapak Nanang, Kades Pegiringan bapak Duhari Daya, Perangkat Desa Pegiringan, Tomas, Toga dan Toda desa Pegiringan dan TP.PKK Desa Pegiringan.
Sebelum para narasumber memberikan materinya Kades Pegiringan bapak Duhari Daya menyampaikan Ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum terpadu Kab.Pemalang. Kades berharap para peserta dapat mengikuti jalannya penyuluhan hukum dan berinteraksi langsung untuk menyampaikan permasalahan yang belum diketahui tentang permasalahan hukum.
Staf Pengadilan Negeri Pemalang bapak Thahya Adi, SH., memberikan materi tentang ‘Gugatan Sederhana” dalam penjelasannya disampaikan bahwa Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai materiil paling banyak Rp. 200.000.000,-, yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Kriteria untuk menentukan masuk/tidaknya sebuah perkara pada mekanisme gugatan sederhana yaitu Para pihak yang harus memenuhi kriteria, Jenis perkara berupa ingkar janji/perbuatan melawan hukum dan Nilai gugatan materiil.
Subbagkum Polres Pemalang Aipda Kukuh Imanto memberikan materi “Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Tindakan Pidana Pungutan Liar” dalam penjelasannya disampaikan bahwa Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh seorang individu/kelompok dalam bentuk pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, memprovokasi, tindakan penistaan dan penyebaran berita bohong. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Akibat pungli dapat menyebabkan masyarakat susah dan melemahkan daya saing nasional.
Staf Pengadilan Agama Pemalang Muhammad Akyas memberikan materi “Kompetensi/Kewenangan Absolut Peradilan Agama” dalam penjelasannya disampaikan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.. Kewenangan relatif peradilan agama berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan cerai talak dan perkara
Pa Sandi Kodim 0711/Pemalang Letda Inf Nurma Firdaus memberikan materi “Memperkuat Kesadaran Bela Negara”, Pasandi menyampaikan bahwa Bela Negara adalah Sikap dan perilaku serta tindakan WN yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD 1945. Tujuan Bela Negara antara lain Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, panggilan sejarah dan kewajiban setiap warga negara. Bentuk Bela Negara (Fisik dan Non fisik).
Staf Kejaksaan Negeri Pemalang Fahruroji, SH., memberikan materi “Pemahaman Dan Pencegahan Tipikor ” dalam penjelasannya disampaikan bahwa Korupsi adalah Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogokan yang diatur dalam UU No.31/1999. Faktor terjadinya korupsi antara lain faktor manusia, Sistem administrasi pemerintahan dan Faktor kultural. Rumusan tindak pidana korupsi tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001.
Kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini diakhiri dengan sesi tanya jawab masing-masing materi, dengan antusias para peserta bertanya.