Kodim 0711/Pml (04/08), Bertempat diaula Makodim 0711/Pml dilaksanakan penyuluhan narkoba kepada seluruh anggota Kodim 0711/Pml pada senin (02/08) pukul 08.30 Wib, Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber KBO Satnarkoba Iptu Nurkhasan yang di dampingi Kasdim 0711/Pemalang Mayor Kav Hariyono mewakili Dandim 0711/Pemalang, Sosialisasi ini diikuti seluruh anggota Kodim 0711/Pml baik Perwira, Bintara,Tamtama maupun PNS jajaran Kodim 0711/Pemalang.
Pada kesempatan itu Kasdim 0711/Pml Mayor Mayor Kav Hariyono membuka kegiatan penyuluhan narkoba, dalam sambutannya juga menyampaikan Ucapan selamat datang kepada team Penyuluhan bahaya narkoba dari Polres Pemalang di Kodim 0711/Pemalang. Kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.dengan kegiatan ini diharapkan terutama diri kita keluarga atau saudara tidak terlibat atau menggunakan Narkoba.yang terpenting adalah narkoba menjadi musuh kita bersama. Di Indonesia ini Tuhan tidak ditakuti itu terbukti dari keterlibatan pejabat publik yang terlibat penggunaan narkoba. Mudah-mudahan seluruh Anggota dan Pns Kodim 0711/Pemalang seluruhnya yang hadir takut dengan Tuhan.dengan cara tidak terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba serta diharapkan seluruh Anggota dan PNS selalu memberikan pengawasan lebih kepada anak -anak dan tau apa yang dilakukan oleh anak-anak kita., jaga kesehatan, jangan aneh-aneh dan jauhin Narkoba.
Dalam sosialisasi tersebut KBO Satnarkoba Iptu Nurkhasan menyampaikan, Kita sebagai orang tua harus memberikan pengawasan khusus jangan sampai anak-anak terlibat masalah Narkoba karna pengungkapannya sangatlah susah.akhir- akhir ini banyak terjadi dimasing-masing derah penyalahgunaan obat obatan padahal obat tersebut termasuk obat psikotropika antara lain:codein,exsimer,dekstro dan komix. Bahkan codein sekarang sudah termasuk psitropika golongan satu bagi pengguna minuman oplosan sampe saat ini sanksi hukum tidak ada kecuali bagi penjual yang sampai mengakibatkan kematian baru bisa dijadikan barangbukti tindak pidana Narkoba ( Narkotika dan obat berbahaya ) di atur dalam UUD No 35 th 2009 tentang Narkotika jangan sampai kita dan keluarga terlibat masalah narkoba seperti menjadi pengedar,pemakai atau yang lainnya karna sangat berbaya apabila kita sudah pernah melakukan kegiatan tersebut.