Patroli Jam Malam Kedepankan Pendekatan Humanis
Pemalang,- Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Irvan Christian Tarigan S.I.P., M. Han melaksanakan Apel Perdana Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemberlakuan Jam Malam di Wilayah Kab.Pemalang pada Kamis malam (01/07/2021).
Apel perdana yang dilaksanakan di halaman Pendopo Kab. Pemalang oleh Mansur Hidayat Wakil Bupati mewakili Bupati diikuti Forkopimda, Sekda, Satgas penanganan Covid -19 dan beberapa personil dari Kodim 0711/Pemalang , Polres Pemalang, Satpol PP, BNPB, Diskominfo, kesbangpol, Diskoperindag. Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Pemalang No. 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan jam malam mulai jam 20.00 – 04.00 Wib.
Adapun aturan ketentuan jam malam tersebut antara lain dilarang beraktivitas diluar rumah termasuk aktivitas dagang, usaha, hiburan atau aktivitas sosial lainnya. Sedangkan dikecualikan kepada SPBU, SPBE, Agen LPG, Apotek, Rumah sakit, Klinik, Puskesmas, penginapan, Jasa ekspedisi, pasar dan rumah potong hewan serta para karyawan/karyawati yang sedang berangkat/pulang kerja ataupun aktivitas yang bersifat penting.
Wakil Bupati berpesan kepada anggota tim pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam saat membacakan sambutannya agar pada saat bekerja untuk selalu berpedoman pada SOP yang berlaku kedepankan pendekatan yang humanis dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19. (Pen 0711)